Breaking News
14:10
Advertisement

Melintas di Poros Nanggala, 2 Pemuda Asal Kota Palopo Dibekuk Satresnarkoba Polres Toraja Utara

IMG 20261014 133620
Bagikan
Lihat Tersimpan

TORAJA UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara kembali membekuk 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, yang merupakan warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Rabu (14/10/2026).

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial IS (31) dan DP (21) dibekuk saat melintas di Jalan Poros Toraja – Palopo, Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (12/10/2026) dini hari.

Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,73 gram dan terbungkus dalam kantong plastik warna putih.

Selain mengamankan paket sabu, tim satresnarkoba juga menyita satu unit ponsel merek Realme dari tangan terduga pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi pembelian narkotika.

Kejadian ini saat dikonfirmasi Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku.

“Memang benar personel kami telah mengamankan dua orang laki-laki yang kedapatan menguasai barang yang diduga keras merupakan narkotika jenis sabu di wilayah Nanggala,” ungkap AKP Muhammad Arif.

AKP Muhammad Arif juga menerangkan bahwa penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut merupakan informasi awalnya dari warga dan berdasarkan interogasi diketahui paket sabu dibeli melalui IG.

“Asal-usul barang haram tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut secara patungan seharga Rp. 400.000,- melalui akun Instagram bernama ‘Place Of Treatment yang mana akan dikonsumsi bersama,” beber AKP Muhammad Arif.

AKP Muhammad Arif juga menegaskan jika pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengusut jaringan penyedia barang tersebut.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sebut AKP Muhammad.

Sementara untuk pidananya kata AKP Muhammad, pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI maksimal 2 miliar rupiah.

Penulis

admin@padatindonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *