Breaking News
18:11
Advertisement

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber Padatindo News

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Padatindo News berpedoman pada prinsip-prinsip pemberitaan media siber dan Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman Pemberitaan Media Siber resmi Dewan Pers mencakup antara lain ruang lingkup media siber, verifikasi dan keberimbangan berita, konten buatan pengguna, ralat/koreksi/hak jawab, pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman, serta penyelesaian sengketa.

1. Verifikasi dan Keberimbangan

Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.

Informasi yang dapat merugikan pihak lain harus diupayakan mendapatkan konfirmasi dan disajikan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

2. Isi Buatan Pengguna

Komentar atau materi yang dikirim pembaca menjadi tanggung jawab pengguna sepanjang diatur dalam ketentuan penggunaan.

Padatindo News berhak menghapus komentar atau konten yang mengandung:

  • fitnah;
  • kebencian;
  • pornografi;
  • kekerasan;
  • diskriminasi;
  • informasi palsu;
  • atau pelanggaran hukum.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Jika ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, Padatindo News akan melakukan koreksi atau ralat sesuai kebutuhan.

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan Hak Jawab.

4. Pencabutan Berita

Berita yang telah diterbitkan tidak serta-merta dihapus hanya karena permintaan pihak tertentu.

Pencabutan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan redaksi, ketentuan jurnalistik, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Iklan

Konten iklan, advertorial, atau konten berbayar harus dapat dibedakan dari produk jurnalistik.

6. Hak Cipta

Padatindo News menghormati hak cipta atas tulisan, foto, video, dan karya lainnya.

7. Sengketa Pemberitaan

Permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan akan diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.